"Ini bukan cerita sinetron yang dikarang-karang juga, tapi kan saksi yang lain juga disumpah," tegas hakim kepada Novanto.
Namun, mantan Ketua Fraksi Golkar di DPR RI tersebut kembali menegaskan dirinya tak sadar saat mendapat perawatan di RS Medika.
"Saya tak sadar, mungkin ajudan saya (Reza Fahlevi) yang tahu," jelas Novanto kepada hakim.
Dalam perkara ini, Bimanesh didakwa telah melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK saat menjadi tersangka kasus e-KTP.
Baca Juga: Dua Korea Akhirnya Sepakat Berdamai, Akhiri Perang 68 Tahun
Bimanesh diduga telah melakukan rekayasa kesehatan Novanto bersama dengan pengacara Fredrich Yunadi.
Bimanesh diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.