Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memimpin persidangan perkara menghalangi penyilidikan KPK dalam kasus KTP elektronik oleh Dokter Bimanesh Sutarjo, Jumat (27/4/2018), dibuat kesal oleh Setya Novanto.
Mantan Ketua DPR yang telah divonis 15 tahun penjara dalam perkara korupsi e-KTP tersebut, mengakui tidak banyak mengetahui kejadian saat mendapat perawatan dari dr Bimanesh dkk di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada 16 November 2017.
Menurut hakim, banyak keterangan Setnov yang berbeda dengan saksi-saksi dalam persidangan dokter Bimanesh sebelumnya.
Karena kesal, majelis hakim sampai-sampai memperingatkan Setnov bahwa bersaksi dalam persidangan bukan seperti cerita dalam sinetron yang bisa dikarang.
Baca Juga: Dua Korea Akhirnya Sepakat Berdamai, Akhiri Perang 68 Tahun
"Banyak sekali cerita saksi yang saudara tidak tahu? Situasi kejadian malam, pagi, banyak saudara tidak tahu," kata Ketua Majelis Hakim Mahfuddin menanyakan kepada Novanto.
"Situasi saya agak berat, syok," kata Novanto.
Hakim lanats menanyakan kepada Setnov tentang dia memarahi perawat saat dipasang perban di bagian dahinya.
"Anda memarahi perawat? " tanya Hakim Mahfuddin.
"Tidak benar, tipikal saya bukan orang yang pemarah," katanya.
Baca Juga: Klarifikasi Ustadz Solmed soal Video Call dengan Perempuan Cantik
Mendengar jawaban mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut, Hakim Mahfuddin menyindir kalau persidangan bukan sebuah sinetron.