Suara.com - Setelah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (24/4) pekan ini, Setya Novanto belm juga memutuskan untuk mengajukan upaya banding.
Namun, Setya Novanto tak mengungkapkan jawaban secara jelas mengenai alasan belum memutuskan bakal banding atau tidak.
"Ya lihat nanti, minggu depan ya, sekarang keadilan dunia ini udah tidak ada. Jadi saya harapkan keadilan ada di Allah," kata Setya Novanto seusai bersaksi untuk terdakwa perkara merintangi penyidikan korups e-KTP Bimanesh Sutarjo di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018).
Sang istri tercinta, Deisti Astriana Tagor, menuturkan pihak keluarga sudah berbicara kepada tim kuasa hukum suaminya mengenai respons atas vonis tersebut.
Baca Juga: Sandiaga Uno: Eselon II Lagi Harap-harap Cemas
“Masih pikir-pikir, ya pokoknya kalau kami dari keluarga merasa bersama bapak, bahwa keadilan di dunia ini belum ada. Kami berharap keadilan ke Allah SWT," ujar Deisti.
Kendati demikian, Deisti mengakui suami perlahan-lahan belajar menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Bapak sekarang pelan-pelan sudah bisa nerima," tutupnya.