Suara.com - Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pemanggilan terhadap Anies Baswedan rencananya akan dilakukan pelkan depan.Hal ini terkait ketidak puasan pihak Ombudsman dengan jawaban Pemprov DKI dengan Laporan Atas Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman tentang dugaan malaadministrasi di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Itu merupakan hak dari Ombudsman," ujar Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018).
Pemprov DKI, kata Sandiaga, akan memberikan klarifikasi langsung kalau pihak Ombudsman kurang puas dengan jawaban yang dikirim pada Senin (23/4/2018) sore.
Baca Juga: Sandiaga Tanggapi Hasil Ramalan Amien Rais soal Anies Baswedan
"Kami akan berikan klarifikasi lagi, nggak ada masalah," kata Sandiaga.
Sementara itu, Anies Baswedan menolak menanggapi terkait rencana pemanggilan dirinya oleh Ombudsman.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga tidak tahu kapan akan bertemu Ombudsman untuk menjelaskan terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, untuk memfasilitasi PKL di Jalan Raya.
"Belum tahu (kapan ketemu Ombudsman)," kata Anies.
Baca Juga: Pegang Tangan Anies Baswedan, Amien Rais: Mau Saya Ramal