Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan pipa bocor milik PT. Pertamina yang mengakibatkan tumpahan minyak di perairan teluk Semayang Balikpapan, Kalimantan Timur, diduga tidak terdaftar dalam peta hidrogafi. Meski begitu, belum dapat dipastikan apakah status pipa tersebut ilegal.
"Ilegal atau tidak nanti akan dibuktikan. Yang jelas dia tak mendaftarkan ke dinas hidrografi di Angkatan Laut. Seharusnya dia (pemilik pipa) melapor," kata Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (27/4/2018).
Menurut Setyo, setiap properti yang berada di kedalam laut seharusnya dilaporkan ke Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (AL). Sehingga Angkatan Laut akan mengeluarkan peta yang menunjukan para nahkoda kapal untuk mengetahui titik lokasi keamanan saat melintas laut.
"Itu akan dikasih tahu kalau ke dalaman sekian ada properti yang tidak boleh diganggu atau bahaya," ujar Setyo.
Baca Juga: Polri Periksa ABK Asal Cina soal Tumpahan Minyak di Balikpapan
Setyo menuturkan Kapal MV Ever Judger berbendera Panama, diduga para Anak Buah Kapal (ABK) melakukan kelalaian melemparkan jangkar ke dasar laut, sehingga mengenai pipa milik Pertamina.
"Minimum faktor kelalaian dia ada. Ini masuk di KUHP," kata Setyo.
Sebelumya terjadi kebakaran akibat tumpahan minyak di Teluk Balikpapan yang memakan korban menelan korban jiwa lima orang. Insiden itu juga mencemari laut seluas 12,7 ribu hektar di sekitar Teluk Balikpapan.