Suara.com - Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya akan memanggil Gubernur Anies Rasyid Baswedan, terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pemanggilan itu rencananya dilakukan pekan depan, karena pihak Ombudsman tidak puas dengan jawaban pemprov atas Laporan Atas Hasil Pemeriksaan (LAHP) tentang dugaan maladministrasi di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Itu merupakan hak dari Ombudsman," ujar Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018).
Pemprov, kata Sandiaga, akan memberikan klarifikasi langsung kalau Ombudsman kurang puas dengan jawaban yang dikirim pada Senin (23/4) sore.
Baca Juga: Menteri Susi Kirim Pesan Singkat untuk Kapolri, Ini Isinya
"Kami akan berikan klarifikasi lagi, tidak ada masalah," kata Sandiaga.
Sementara Gubernur Anies tidak mau menanggapi terkait rencana pemanggilan Ombudsman.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga tidak tahu kapan akan bertemu Ombudsman untuk menjelaskan kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, untuk memfasilitasi PKL di jalan raya.
"Belum tahu (kapan ketemu Ombudsman)," tandasnya.
Baca Juga: Sandiaga Klaim Arena Jet Ski di Ancol Terbaik di Dunia