Suara.com - Polisi berencana kembali memanggil mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat tahun 2015.
"Kalau seandainya pemeriksaan kan kita minta keterangan. Kalau keterangan seandainya cukup ya sudah. Kalau keterangan kurang ya kita mintai lagi," kata Kasat Reskrim Polreta Depok Kompol Bintoro kepada Suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (27/4/2018).
Polisi sebelumnya memeriksa Nur Mahmudi Ismail pada Kamis (19/4/2018). Dalam kasus dugaan korupsi ini, status hukum politisi PKS itu masih sebagai saksi.
Namun, Bintoro tak mau menjelaskan materi pemeriksaan yang telah dijalani Nur. Bintoro beralasan hal itu sudah masuk ke ranah penyelidikan.
Baca Juga: Diangkat Jadi Dirut Bulog, Ini Sepak Terjang Buwas
"Saya nggak bisa jelaskan itu sudah masuk materi ya," katanya.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta yang dilibatkan untuk menghitung kerugian negara terkait kasus tersebut.
"Masih diproses (penghitungan kerugian negara). Nanti kita buka semua kalau sudah," ujarnya.
Terkait kasus dugaan korupsi jalan tersebut, polisi telah memeriksa sebanyak 30 saksi. Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Curhat Sopir GoCar yang Tak Menyangka Dirampok Waria di Depok