Curhat Sopir GoCar yang Tak Menyangka Dirampok Waria di Depok

Jum'at, 27 April 2018 | 16:13 WIB
Curhat Sopir GoCar yang Tak Menyangka Dirampok Waria di Depok
Ilustrasi taksi online. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sahara dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI