Suara.com - Juru bicara Gebrak serta Sekertaris Jenderal Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Damar Panca menyesalkan tindakan aparat kepolisian yang enggan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). STTP sendiri harus dimiliki oleh pelaksana unjuk rasa.
Damar menjelaskan pada saat menyampaikan pemberitahuan perihal aksi unjuk rasa di Polda Metro Jaya, petugas enggan mengeluarkan STTP tersebut karena alasan rute.
"Pihak kepolisian mengatakan melihat rute kita dari Bundaran HI petugas itu tidak berani mengeluarkan STTP," kata Damar di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta pada Jumat (27/4/2018).
Lebih lanjut Damar menjelaskan petugas tersebut enggan mengeluarkan STTP tersebut karena perintah atasan.
Baca Juga: Didemo Buruh Supaya Revisi UMP, Sandiaga Uno Bungkam
"Ada perintah dari atasan untuk tidak boleh melakukan unjuk rasa melalui HI jadi rute itu harus steril," jelasnya
Ia pun merasa keberatan karena alasan tersebut tidak berlandaskan hukum yang jelas dan petugas pun saat itu tidak dapat menunjukkan dasar hukum dari pernyataan tersebut.
Damar menambahkan pihaknya malah 'dilempar' ke Mabes Polri untuk mendapatkan rujukan untuk Polda mengeluarkan STTP. Bukannya mendapat persetujuan, ia malah mendapatkan surat pernyataan yang tidak perlu diberikan.
"Bagi kita itu gak perlu karena isinya sesuai dengan apa yang sudah kita beritahukan. Namun di situ ada klausul yang menyatakan apabila terjadi misalkan menginap, merusak, atau terjadi kerusuhan sebagainya maka para koordinator lapangan siap dituntut oleh pihak kepolisian," tambahnya.
Damar merasa perlakuan tersebut sebagai bentuk intimidasi hak warga negara serta mencoreng demokrasi negara. Hingga saat ini STTP unjuk rasa Gebrak pada 1 Mei 2018 nanti belum juga keluar. Namun Gebrak akan bertemu dengan pihak kepolisian secara resmi pada 29 April 2018 nanti.
Baca Juga: 15 Ribu Aparat Gabungan Jaga Demo Buruh di Istana