Polri Periksa ABK Asal Cina soal Tumpahan Minyak di Balikpapan

Jum'at, 27 April 2018 | 15:16 WIB
Polri Periksa ABK Asal Cina soal Tumpahan Minyak di Balikpapan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. [Suara.com/Lili Handayani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mabes Polri hingga kini terus menyelidiki tumpahan minyak di perairan sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (31/3/2018) lalu. Tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan akibat insiden pipa milik Pertamina patah dan bocor.

Dugaannya akibat kapal MV Ever Judger berbendera Panama melepas jangkar ke dasar perairan. Di sana merupakan saluran pipa minyak.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan Polda Kalimantan Timur sudah melakukan penyitaan terhadap kapal MV Ever Judger tersebut.

"Polda Kaltim sudah menyita kapal. Saat minyak terbakar itu bisa diselamatkan dan sudah diamankan," kata Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (27/4/2018).

Baca Juga: Korban Tewas Ledakan Sumur Minyak di Aceh Tembus 21 Orang

Setyo mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 54 Anak Buah Kapal (ABK) MV Ever Judger untuk menyelidiki kasus tumpahan minyak. Adapun ABK rata - rata berkewarganegaan Cina.

"Ada 54 ABK nya sementara dimintai keterangan. Jadi tidak boleh pulang dulu karena untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Setyo.

Setyo menambahkan dalam oemeriksaan bila ada unsur kelalaian kapal dalam melepas jangkar, maka iti dapat segera diproses.

"Ya, nanti akan kita lihat ini kan substansi pemeriksaan ya kalau misalkan dia memenuhi unsur bahwa dia melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan pipa itu putus dan kemudian terbakar kemudian menimbulkan korban," kata Setyo

"Nah, ini cukup untuk kami proses lebih lanjut masuk ke penyidikan.  Tapi kan sekarang masih pengumpulan keterangan semuanya," Setyo menambahkan.

Baca Juga: 21 Orang Meninggal Dunia Akibat Ledakan Sumur Minyak di Aceh

Setyo menuturkan bila selama pemeriksaan ABK kapal kooperatif dan ada penjamin bagi mereka, mungkin polisi tidak melakukan penahanan bila terbukti terjadi kelalaian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI