Suara.com - Komplotan warga negara Cina yang melakukan aksi penipuan bermodus sebagai pendeta sudah cukup lama melancarkan aksinya di sekitar Jakarta Pusat. Mereka sudah beroperasi 6 bulan.
"Mereka sudah 6 bulan melakukan penipuan. Kalau pengakuannya (tersangka), mereka beraksi wilayah di Jakpus," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu kepada Suara.com, Jumat (27/4/2018).
Dari hasil pemeriksaan, calon korban yang disasar bukan dari kalangan jemaat gereja.
"Korbannya warga biasa," katanya.
Baca Juga: Tak Ada Target, Pendeta Gadungan Menipu karena Untung-untungan
Sementara itu, soal aksi penipuan dengan modus menyucikan harta itu, polisi baru mendapatkan laporan dari seorang warga bernama Taslim. Cukup lamanya sindikat ini melakukan aksi penipuan, polisi pun meyakini masih ada korban lain yang turut ditipu oleh para tersangka.
"Ya itu kami masih tunggu. Sampai sekarang belum ada yang melapor. Sampai sekarang kita tunggu laporan dari masyarakat. Masih ada enggak korban yang turut ditipu para tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah tiga WN Tiongkok: CT, CH dan HSZ. Sisanya tiga warga Indonesia berinisial W, A dan E. Polisi meringkus enam tersangka di Bandung, Jawa Barat pada Senin (23/4/2018).
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan warga bernama Taslim yang menjadi korban penipuan. Dalam kasus penipuan bermodus pendeta ini, Taslim mengalami kerugian mencapai Rp500 juta.
Atas perbuatannya itu, keenam tersangka dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca Juga: Tak Ada Pemimpin di Komplotan Penipu Bermodus Jadi Pendeta