Kini Rendra telah ditahan pihak kepolisian Polda Jatim. Dia ditahan 20 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan.
Sebagai anggota Partai Demokrat, Rendra juga resmi di pecat. Karena mengalami gangguan jiwa, maka Rendra dianggap sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai kader. Kartu Tanda Anggota (KTA) Rendra dengan nomor 351000233 pun dicabut.
Sebelumnya, Rendra Hadikurniawan, pemilik akun Facebook Rhendra Kurniawan yang ditangkap setelah mengunggah video dirinya menghina Nabi Muhammad SAW, ternyata kader Partai Demokrat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Setelah videonya viral dan yang bersangkutan ditangkap aparat kepolisian, Kamis (26/4/2018), Partai Demokrat mengirimkan surat usul pemecatan Rendra.
Baca Juga: Apakah Benar Penghina Nabi Muhammad di Surabaya Tidak Waras?
Surat dikirim ke pengurus DPD Partai Demokrat Jawa Timur. Dalam surat yang dikirim DPC Partai Demokrat Sidoarjo itu, meminta agar kartu keanggotaan Partai Demokrat Rhendra Kurniawan dicabut.
Dalam surat tersebut juga menjelaskan, Rendra menurut pengakuan keluarganya mengalami gangguan jiwa. (Achmad Ali)