Aher Dinobatkan sebagai "Tokoh Pelopor Kebangkitan Zakat"

Jum'at, 27 April 2018 | 12:56 WIB
Aher Dinobatkan sebagai "Tokoh Pelopor Kebangkitan Zakat"
Aher dinobatkan sebagai "Tokoh Pelopor Kebangkitan Zakat" oleh Kementerian Agama RI. (Sumber: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) dinobatkan sebagai tokoh pelopor kebangkitan zakat oleh Kementerian Agama RI. Aher dinilai berhasil menggerakan masyarakat, khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) Jabar dalam membayar zakat.

Potensi penerimaan zakat dari ASN Pemprov Jabar saja, setiap bulannya mencapai Rp 1,2 miliar.

Aher menerima langsung penghargaan tersebut dari Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kementerian Agama RI, Baznas Pusat dan Baznas Jabar, dalam "Gebyar Festival Zakat se-Jabar", di Pusdai, Bandung, Kamis (26/4/2018).

Hal ini juga menambah deretan prestasi yang diraih, dimana sehari sebelumnya, Aher menerima penghargaan ke 272,  yaitu Parasamya Purnakarya Nugraha dari Presiden RI.

"Hari ini saya tidak menyangka juga ada penghargaan dari Kemenag. Alhamdulillah, mudah-mudahan penghargaan demi penghargaan itu secara duniawi menjadi pelecut, pemicu untuk tetap berkinerja baik, mampu menampilkan performance yang terus meningkat dari tahun ke tahun," kata Aher.

Sertifikat bagi "Tokoh Pelopor Kebangkitan Zakat" oleh Kementerian Agama RI. (Sumber: Istimewa)

Di masa kepemimpinannya sejak 2008, Aher selalu tegas mengimbau agar para ASN untuk menyisihkan 2,5 persen dari gajinya bagi zakat. Saat itupun terbentukUnit Pengumpul Zakat (UPZ).

"Saya sudah teriak seperti ini bertahun-tahun semenjak awal jadi gubernur, cuma waktu itu regulasinya kita tidak buat dengan seksama, maka dibuatlah semacam Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Tapi itu hanya imbauan," ujarnya.

Kemudian pada 2014, Aher memperkuatnya dengan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub), dimana setiap ASN diharuskan menyisikan 2,5 persen dari gajinya, dipotong untuk pembayaran zakat.

"Supaya tidak ada masalah secara administrasi, maka kami melalukan perjanjian satu-persatu dengan seluruh ASN dengan menyatakan bersedia gajinya dipotong 2,5 persen untuk zakat. Alhamdulillah, Rp 1,2 miliar tiap bulan," terang Aher.

Aher mengungkapkan, hal itu dilakukan karena saat itu negara dinilai belum tegas dalam hal pemungutan atau pengambilan zakat, hanya tegas dalam pendistribusiannya. Berbeda  dengan ketegasan dalam pembayaran pajak bagi masyarakat.

"Mengapa kita melakukan gerakan zakat? Karena undang-undang kita belum terlalu tegas dalam pemungutan atau pengambilan zakat. Negara belum memungut secara tegas seperti pada pajak," tuturnya.

Menurutnya, ke depan, negara harus hadir dalam memungut secara tegas sebagaimana mendistribusikan zakat.

Aher mengatakan, zakat memiliki fungsi mensucikan diri dan menyehatkan harta. Dalam konteks perekonomian global, zakat juga berperan besar dalam memeratakan kekayaan.

"Mari yakinkan kepada semua pihak bahwa zakat adalah kewajiban, minmal 2,5 persen dari penghasilan kita," pungkas Aher.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI