Aher mengungkapkan, hal itu dilakukan karena saat itu negara dinilai belum tegas dalam hal pemungutan atau pengambilan zakat, hanya tegas dalam pendistribusiannya. Berbeda dengan ketegasan dalam pembayaran pajak bagi masyarakat.
"Mengapa kita melakukan gerakan zakat? Karena undang-undang kita belum terlalu tegas dalam pemungutan atau pengambilan zakat. Negara belum memungut secara tegas seperti pada pajak," tuturnya.
Menurutnya, ke depan, negara harus hadir dalam memungut secara tegas sebagaimana mendistribusikan zakat.
Aher mengatakan, zakat memiliki fungsi mensucikan diri dan menyehatkan harta. Dalam konteks perekonomian global, zakat juga berperan besar dalam memeratakan kekayaan.
"Mari yakinkan kepada semua pihak bahwa zakat adalah kewajiban, minmal 2,5 persen dari penghasilan kita," pungkas Aher.