Suara.com - Aksi penipuan bermodus mengaku pendeta yang dijalani komplotan warga negara Cina di Jakarta Barat tidak mempunyai target korban tertentu. Mereka menipu dengan dasar untung-untungan saja.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung menyampaikan, apabila ada warga yang termakan bujuk rayu dengan modus penyucian harta itu, maka para tersangka akan meminta sejumlah uang kepada korban.
Modus pendeta untuk "menyucikan harta" itu hanya dijadikan media agar para tersangka bisa melancarkan aksinya.
"Sebenarnya bukan target. Mereka untung-untungan, ada juga yang jajal kan. Ya kalau berhasil, ya berhasil, kalau nggak, ya nggak. Kan nggak semua orang punya uang. Kalau berhasil ya mungkin terayu. "Hartamu akan disucikan" kata begitu kata tersangka," kata Tahan Marpaung saat dihubungi Suara.com, Jumat (27/4/2018).
Baca Juga: Tak Ada Pemimpin di Komplotan Penipu Bermodus Jadi Pendeta
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah tiga WN Tiongkok: CT, CH dan HSZ. Sisanya tiga warga Indonesia berinisial W, A dan E. Polisi meringkus enam tersangka di Bandung, Jawa Barat pada Senin (23/4/2018).
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan warga bernama Taslim yang menjadi korban penipuan. Dalam kasus penipuan bermodus pendeta ini, Taslim mengalami kerugian mencapai Rp500 juta.
Atas perbuatannya itu, keenam tersangka dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.