Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo, Jumat (27/4/2018). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan ini, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya berhasil menghadirkan Setya Novanto sebagai saksi.
Sebelumnya, terpidana korupsi e-KTP itu dijadwalkan jadi saksi, Jumat (20/4/2018) kemarin. Namun, karena pada saat itu, masih sibuk menyiapkan diri menghadapi vonis, Novanto pun tak hadir. Karena itu, majelis hakim pun menunda sidang dokter Bimanesh.
"Saksi atas nama Setya Novanto, kami sudah melakukan panggilan dengan patut akan tetapi saksi menuliskan pada halaman akhir bila pada intinya menyampaikan kepada kami disampaikan ke hadapan perisdangan bahwa mohon maaf saya tidak bisa hadir di dalam persidangan karena mempersiapkan duplik menghadapi keputusan saya sidang pada 24 April 2018 mohon dapat ditunda minggu depan setelah 24 april 2018. Itu alasannya," kata Takdir Suhan usai membacakan surat Novanto.
Hari ini Setnov telah memenuhinya. Mengenakan batik bermotif bunga dengan warna ungu campur coklat, Novanto kini sudah duduk di ruangan persidangan untuk memberikan kesaksian.
Baca Juga: Ceria Ditemani Istri, Tapi di Persidangan Setnov Mengaku Stres
Dokter Bimanesh didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dia diduga bersama dengan Fredrich Yunadi merekayasa hasil pemeriksaan medis Setya Novanto agar menghindar dari pemeriksaan KPK.
Selain Bimanesh, KPK juga menetapkan Fredrich sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan.