Ceria Ditemani Istri, Tapi di Persidangan Setnov Mengaku Stres

Jum'at, 27 April 2018 | 11:36 WIB
Ceria Ditemani Istri, Tapi di Persidangan Setnov Mengaku Stres
Terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua DPR RI yang akrab disapa Setnov mengaku sangat stres dengan putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menghukumnya 15 tahun penjara.

Hukuman tambahan berupa wajib membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dan mencabut hak politik selama lima tahun membuat Setnov tidak mau makan.

"(Nggak mau makan) stres," katanya saat hadir untuk menjadi saksi sidang dokter Bimanesh Sutarjo di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018).

Meski mengaku sangat stres, raut wajah Setnov pada pagi ini terlihat cukup ceria.

Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Tak Mau Minum dan Makan

Pada hari ini, mantan terdakwa kasus korupsi e-KTP tersebut menjadi saksi untuk terdakwa merintangi perkara penyidikan korupsi e-KTP dokter Bimanesh.

Setnov ditemani sang Istri, Deisti Astriani Tagor yang sudah menunggunya di ruang tunggu.

Setnov dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi atas perkara dugaan merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan kasus korupsi e-KTP, dengan terdakwa Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

Ini merupakan penjadwalan ulang setelah pada panggilan sebelumnya pria yang pernah tersandung Papa Minta Saham di kasus Freeport berhalangan hadir.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Setnov dengan hukuman 15 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.

Baca Juga: Fredrich Geram Rekam Medik Setya Novanto Dibocorkan ke KPK

Mantan ketua DPR RI itu juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Terhadap putusan tersebut, Setnov dan tim kuasa hukumnya belum memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding. Mereka masih mempertimbangkan, apakah menerima atau melawan vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Yanto dan kawan-kawannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI