Sebelumnya, Setya Novanto dan tim kuasa hukumnya masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding.
Vonis yang diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim Yanto tersebut karena Setya Novanto dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Setya Novanto melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Tak Mau Minum dan Makan