Papa yang Pernah Minta Saham Freeport Ini Belum Ajukan Banding

Jum'at, 27 April 2018 | 10:07 WIB
Papa yang Pernah Minta Saham Freeport Ini Belum Ajukan Banding
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Setya Novanto dan tim kuasa hukumnya masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding.

Vonis yang diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim Yanto tersebut karena Setya Novanto dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Setya Novanto melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Tak Mau Minum dan Makan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI