Narapidana Pembunuhan Gugat Menkeu Sri Mulyani Rp780 Miliar

Pebriansyah Ariefana
Narapidana Pembunuhan Gugat Menkeu Sri Mulyani Rp780 Miliar
Menteri Keuangan Sri Mulyani [suara.com/Oke Atmaja]

Agusman divonis penjara karena menusuk dua petugas pajak KPP Pratama Sibolga hingga tewas.

Keduanya tewas ditusuk pengusaha Agusman. Agusman telah dikenai vonis 20 tahun penjara.

Agusman kini menjalani hukuman. Sedangkan keluarganya berupaya mencari keadilan dan kebenaran terkait proses penerbitan utang pajak serta mendapatkan kembali harta mereka.

Pelaporan ke Ombudsman itu terkait utang pajak tahun 2010 dan 2011 yang jatuh tempo 2014 sebesar Rp14,7 miliar. Lalu diterbitkan KPP Pratama Sibolga kepada Agusman Lahagu. (Antara)

Baca Juga: Orang RI Mulai Cemas, Kudu Mikir 1.000 Kali Untuk Belanja! Sri Mulyani Justru Diam Seribu Bahasa