Suara.com - Mabes Polri turut mengawasi adanya sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. Pengawasan yang dilakukan Polri terkait TKA bukan bersifat langsung.
Namun, lebih hanya perbantuan kepada Instansi yang berwenang Direktorat Imigrasi.
"Kalau ada orang mencurigakan kami berhentikan, kami tangkap. kami tanya identitasnya, kalau dia tidak ada identitas jelas, kami serahkan lagi ke Imigrasi," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).
Setyo menjelaskan terkait TKA, dahulu memang yang melakukan pengawasan secara langsung oleh Polri dibawah Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam). Baintelkam saat itu, dapat mengawasi orang asing dan setiap pergerakannya harus melapor ke polisi.
Baca Juga: Proyek Tol Cisumdawu Ditargetkan Selasai Akhir 2019
Pengawasan itu sebelum adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Setelah adanya UU tentang keimingrasian tersebut, maka fungsi pengawasan terhadap orang asing sudah dilakukan oleh Imigrasi.
"Jadi, pengawasan secara langsung Polri tidak, Sekarang kami hanya bantu imigrasi. Kalau dulu Polri ada," ujar Setyo.
Setyo menegaskan hal berbeda bila Tenaga Kerja Asing melakukan pelanggaran hukum di wilayah Indonesia. Maka itu dapat dilakukan penegakan hukum.
"Nah, kalau dia melakukan kejahatan pelanggaran hukum di Indonesia, kami yang proses dengan dasar KUHP," ujar Setyo
Setyo menyebut Polri memang mempunyai Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang berada di Polda - Polda. Namun, sayangnya Timpora tak begitu maksimal, karena terbentur oleh anggaran.
Baca Juga: Ketua DPR Minta Kerja Sama Wisata Indonesia - Jepang Ditingkatkan
"Ada didaerah - daerah dibentuk timpora (tapi) kurang maksimal. Karena, nggak ada anggraan. Kalau polri, timpora itu kan tanpa anggaran," kata Setyo.