Tenaga Kerja Asing Asal Cina Banyak di 10 Daerah Ini

Kamis, 26 April 2018 | 20:59 WIB
Tenaga Kerja Asing Asal Cina Banyak di 10 Daerah Ini
Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida di Jakarta. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ombudsman RI mengungkapkan, banyak tenaga kerja asing yang mayoritas warga negara Cina masuk ke Indonesia secara ilegal.

Berdasarkan hasil investigasi mereka, TKA ilegal asal Cina tersebut terkonsentrasi di sepuluh daerah, di antaranya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Timur.

“Selanjutnya, ada di Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Papua Barat. Ini 10 wilayah dengan konsentrasi tenaga kerja asing paling banyak," kata Anggota Ombudman RI Bidang Pengawasan Sumber Daya Alam, Tenaga Kerja dan Kepegawaian, Laode Ida di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Dia menjelaskan, hasil investigasi menemukan bahwa 90 persen dari para TKA yang bekerja di perusahaan perusahaan asing itu merupakan pekerja kasar yang bekerja di pabrik smelter. Mayoritas para TKA itu dari Cina yang melanggar perundang-undangan.

Baca Juga: Polisi Gerebek Kampung Ambon, 6 Pengedar Narkoba Ditangkap

"Tenaga kerja asing yang dibolehkan itu level supervisor atau manajer. Tapi ini 90 persennya malah bertopi kuning (pekerja kasar)," ungkap dia.

Selain itu, pihaknya menemukan bahwa para TKA dibayar tiga kali lebih besar daripada pekerja kasar lokal.

"Informasi dilapangan tenaga lokal hanya digaji 1/3 dari gaji TKA. Ini bentuk diskriminasi," tuturnya.

Karenanya, Ombudsman meminta Kementerian Tenaga Kerja dan instansi terkait memperketat syarat TKA masuk ke Indonesia.

Pengetatan itu misalnya, Kemenaker membuat sistem teknologi informasi terintegrasi khusus tentang penempatan dan pengawasan TKA, agar memastikan semua TKA berizin.

Baca Juga: Mendagri Nilai Amien Rais Tak Salah Ceramah di Balai Kota Jakarta

Ia menambahkan, harus ada transparansi dalam membayar upah TKA melalui bank nasional. Sebab, derasnya arus TKA di Indonesia menyebabkan kerugian negara. Hal itu disebabkan upah para pekerja asing langsung dibayarkan ke negara asal.

"Pembayaran gaji mereka, langsung dibayarkan ke negara asal oleh perusahaan perekrut," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI