Suara.com - Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Madiun, Supiah Mangayu Hastuti, menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri setempat.
Hastuti, seperti diberitakan Madiun Pos—jaringan Suara.com, menggugat ketumnya karena dianggap sewenang-wenang dalam memecatnya sebagai kader partai berlambang Kepala Banteng tersebut.
"Saya Supiah Mangayu Hastuti kader PDIP Kota Madiun sekaligus anggota Fraksi PDIP pada hari Jumat (20/4) pekan lalu, melakukan gugatan dan pendaftaran ke Pengadilan Negeri Kota Madiun. Untuk menggugat Ketua Umum PDIP Ibu Megawati Sukarnoputri yang telah menandatangani SK DPP atas persetujuan PAW dan pemecatan saya," kata Hastuti kepada wartawan saat jumpa pers di kator DPRD Kota Madiun, Kamis (26/4/2018).
Dia mengakui tidak terima atas SK yang telah ditandatangani ketua umum itu, tanpa melakulan klarifikasi terlebih dahulu. Bahkan, anggota DPRD Kota Madiun itu menilai pemecatan ini penuh intrik dan konspirasi dari berbagai pihak.
Baca Juga: Kadernya Hina Nabi Muhammad SAW, Partai Demokrat: Rendra Itu Gila
Setelah mendapatkan informasi pemecatannya dan pergantian antar waktu (PAW) di DPRD Kota Madiun, Hastuti langsung menemui Ketua Bidang Kehormatan Partai DPP PDIP, Komarudin Watubun, di kantor DPP. Saat itu, Hastuti langsung menunjukkan surat PAW dan pemecatannya sebagai kader PDIP.
"Setelah saya kasih tahu SK itu, justru Komarudin Watubun kaget. Dia memastikan tidak pernah mengirim surat klarifikasi maupun surat ke DPC Kota Madiun," jelas dia.
Komarudin kemudian meminta Hastuti untuk membuat surat pengajuan keberatan atas surat tersebut. Selama ini, kata Hastuti, dirinya tidak pernah diperiksa maupun diklarifikasi soal masalahnya oleh DPP. Bahkan DPP dinilai tidak mengetahui kasus ini.
Dia menceritakan, persoalan ini muncul setelah dirinya diduga terlibat dalam jual beli rekrutmen pegawai di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dia mengklaim kasus itu tidak benar, dan hingga kini tidak pernah ada proses hukum baik di tingkatan Polres, Kejaksaan, maupun pengadilan.
Baca Juga: Setelah 7 Tahun, Messi Bisa Jadikan Namanya Merek Dagang
"Sebelum tanggal 20 Juni 2016, saya sudah diundang klarifikasi di DPC PDIP Kota Madiun. Yang mana saya sampaikan bahwa tidak pernah ada peristiwa tersebut terhadap saya. Baik sebagai tersangka maupun terdakwa," terang dia.
Hastuti berencana melaporkan sejumlah pengurus PDIP Kota Madiun yang diduga ada di balik munculnya SK pemecatan dirinya.
"Saya ini salah satu kader partai yang militan. Saya secara bersama-sama mendirikan rumah pemenangan Maidi-Inda Raya dan Gus Ipul-Puti. Yang logistik kampanye atas biaya gotong royong," jelas dia.
Berita ini kali pertama diterbitkan madiunpos.com dengan judul “Dipecat dari PDIP, Anggota DPRD Kota Madiun Gugat Megawati”