Suara.com - GP Ansor Sidoarjo mengapresiasi pihak kepolisian yang kerja cepat menyikapi laporan mereka mengenai tulisan menghina Nabi Muhammad SAW, yang dilakukan pemilik akun Facebook Rhendra Kurniawan asal Gedangan Sidoarjo, Jawa Timur.
Pelaku ditangkap setelah video berdurasi sekitar 7 menit yang diunggah ke Facebook, viral di media sosial.
Dalam video tersebut, ia lantang menghina nabi Muhammad SAW. Ia menuding nabi Muhammad sebagai pelakor.
Selain itu ia juga menyebutkan jika nabi Muhammad merupakan seorang pembohong.
Baca Juga: Sabu-sabu Senilai Rp2 Miliar Dijadikan Jus di Polda Sumsel
Hanya dalam waktu kurang lebih dua jam setelah adanya laporan pada Kamis (26/4/2018), Polda Jatim berhasil menangkap Rendra Hadikurniawan, pemilik akun Facebook tersebut.
Kamis pagi sekitar pukul 10.00, PC GP Ansor Sidoarjo melaporkan pemilik akun tersebut ke Polresta Sidoarjo.
"Pada waktu bersamaan, sahabat-sahabat GP Ansor Mojokerto melakukan kordinasi dengan Polsek Trawas Mojokerto," jelas Ketua PC GP Ansor Sidoarjo H Riza Ali Faizin, Kamis (26/4/2018).
Tanpa menunggu lama, sekitar Zuhur, pelaku yang menghina Nabi Muhammad sudah ditangkap di sebuah Villa di Trawas Mojokerto.
Untuk meminimalisasi kegaduhan, GP Ansor meminta masyarakat tenang dan tidak terbawa emosi.
Baca Juga: Jokowi Pesan Investasi Dana Haji Harus Terapkan Prinsip Syariah
"Untuk masyarakat khususnya umat Islam, jangan mudah terprovokasi. Percayakan sepenuhnya kasus ini pada aparat kepolisian agar diproses lebih lanjut," tegasnya.
Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera menjelaskan, Rendra sudah ditetapkan tersangka.
"Tersangka sudah kami tahan. Saat ini penyidik sedang bekerja. Mohon sabar untuk mengetahui motif yang dilakukan pelaku," terang Barung.
Sebelumnya diberitakan, pelaku penghina Nabi Muhammad ditangkap pihak Kepolisian Polres Mojokerto, Kamis (26/4/2). Kini, pelaku telah diserahkan ke Subdit V Ciber Crime, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur untuk diproses lebih lanjut. [Achmad Ali]