Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera menjelaskan, Rendra sudah ditetapkan tersangka.
"Tersangka sudah kami tahan. Saat ini penyidik sedang bekerja. Mohon sabar untuk mengetahui motif yang dilakukan pelaku," terang Barung.
Sebelumnya diberitakan, pelaku penghina Nabi Muhammad ditangkap pihak Kepolisian Polres Mojokerto, Kamis (26/4/2). Kini, pelaku telah diserahkan ke Subdit V Ciber Crime, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur untuk diproses lebih lanjut. [Achmad Ali]
Baca Juga: Sabu-sabu Senilai Rp2 Miliar Dijadikan Jus di Polda Sumsel