Ombudsman RI: Arus Tenaga Kerja Asing dari Cina Deras Sekali

Kamis, 26 April 2018 | 18:09 WIB
Ombudsman RI: Arus Tenaga Kerja Asing dari Cina Deras Sekali
Komisioner Ombudsman RI. [Suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ombudsman RI telah melaksanakan kajian dan investigasi atas prakarsa sendiri mengenai permasalahan penempatan dan pengawasan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Berdasarkan investigasi Ombudsman di tujuh Provinsi, ditemukan banyak pelanggaran TKA.

Salah satunya banyak tenaga kerja kasar atau unskilled asal Cina masuk Indonesia untuk bekerja di perusahaan-perusahaan asing di sejumlah daerah. Padahal perundang-undangan menyatakan TKA hanya boleh yang punya keahlian, artinya tidak boleh pekerja kasar.

“Arus TKA Tiongkok deras sekali, setiap hari masuk ke negara ini. Kebanyakan dari mereka unskill labour (pekerja kasar),” kata Anggota Ombudsman RI Laode Ida dalam konfrensi pers di kantornya, Kamis (26/4/2018).

Selain itu, Ombudsman menemukan permasalahan dalam penempatan TKA, yaitu data Imigrasi dan Kementerian Ketenagakerjaan tidak terintegrasi. Data dari pemerintah dan instansi terkait mengenai TKA berbeda dengan fakta di lapangan. Kemudian pengawasan dari Imigrasi, Kemenaker dan instansi terkait mengenai TKA ini sangat lemah.

“TKA ini banyak masalah, data resmi Imigrasi dan Kemenaker tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Tidak ada pengawasan lebih jauh di lapangan terkait pekerjaan mereka (TKA) dengan visa mereka,” ungkap dia.

Permasalahan lainnya yaitu, banyak TKA Cina bekerja secara ilegal. Sebab izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) mereka telah habis masa berlakunya, namun perusahaan Cina/Tiongkok masih mempekerjakan. Bahkan banyak TKA yang telah menjadi WNI, padahal tidak memiliki izin kerja.

“Tidak ada penindakan terhadap pelanggaran ijin visa. Bahkan dalam temuan kami, satu perusahaan ada 500 orang menghunakan visa turis tapi tetap bekerja. Namun tidak ada sankai dari pemerintah, padahal harus diberi sanksi baik itu TKA maupun perusahaannya,” tegas dia.

Dia membeberkan, salah satu temuannya di Morowali, Sulawesi Tengah ada perusahaan asal Tiongkok, sebanyak 200 sopir berasal dari Cina. Oleh karena itu, Ombudsman merekomendasikan agar Pemerintah untuk melakukan penindakan atas pelanggaran maraknya TKA yang didominasi oleh Tiongkok masuk Indonesia.

“Pada tingkat tertenti ada kelemahan sistem pengawasan terhadap TKA ini. Polisi nggak punya kewenangan untuk mendeteksi lebih jauh atas pelanggaran ijin visa tersebut,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI