Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP Fredrich Yunadi mengungkapkan alasannya selalu terlibat perdebatan sengit dengan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama persidangan. Menurutnya, jaksa selalu memojokkannya selama proses persidangan termasuk saat dirinya mengajukan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
"Karena jaksa suka menyerang, pasti kita harus melawan dong," katanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).
Mantan pengacara Setya Novanto tersebut menilai jaksa selalu menyebut dirinya mengancam saksi dalam persidangan. Dan terhadap tuduhan tersebut dia membantahnya dengan keras.
"Jaksa dalam hal ini saya disebut mengintimidasi saksi. Saya tidak mengintimidasi saksi. Saya hanya bertanya kira-kira saksi tahu nggak peraturannya? Masa sekarang jaksa nggak ngerti aturan? Dia memotong sepotong-sepotong kalimat," kata Fredrich.
Dia pun mencontohkan hal yang dituduhkan jaksa kepada dirinya. Dia menceritakan kejadian saat dirinya menanyakan kepada saksi dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau Muhammat Toyibi.
"Contoh: penegak hukum boleh mengambil medical record tapi dengan izin dari pengadilan. Kata-kata itu dihilangkan. Berarti, dia memperkosa hukum? Jangan gitu lah. Apakah sekarang KPK punya hak untuk memperkosa hukum? Jangan dong, itu harus diluruskan," katanya.
Dia pun menilai tekhnik yang dipakai KPK seperti itu bertujuan untuk mendiskreditkan dirinya. Dia menilai hal seperti itu termasuk cara busuk dari jaksa KPK untuk memojokkannya.
"Jangan mendeskreditkan saya sepotong-sepotong. Ini adalah teknik busuk, tahu nggak. Saya kan sudah bilang tidak mau dengan cara kerja yang begitu, biar fair," tutupnya.
Fredrich tidak hanya hari ini berdebat dengan jaksa KPK. Pada persidangan sebelumnya, dia juga kerap berdebat karena jaksa kadang keberatan dengan bahasa yang digunakan Fredrich untuk memanggil para saksi.
Sebab, orang lain biasa mrmanggil para saksk dengan kata 'saudara saksi', Fredrich malah memanggilnya dengan kata 'situ'. Hal itu dinilai jaksa bukan menggunakan bahasa Indonesia, sehingga diprotes lalu dilawan Fredrich hingga menimbulkan perdebatan diantara kedua pihak.