Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi kasus keributan besar di Diskotek Old City, Tambora, Jakarta, Senin (23/4/2018) lalu. Ia akan menindak tegas jika diskotek tersebut terbukti melakukan pelanggaran.
Pernyataan Anies mengacu pada dugaan adanya peredaran narkoba di dalam diskotek tersebut.
"Anda sudah tahu persis ada Pergub Nomor 18 Tahun 2018 begitu ada pelanggaran maka kita langsung ambil tindakan," kata Anies saat dijumpai di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Anies menambahkan tindakan yang akan diambil dengan mencabut ijin usaha diskotek tersebut.
Baca Juga: Sandiaga: Berkat 'Power of Emak-Emak', 2 Diskotek Tutup
"Jadi kalau terbukti ada salah satu dari empat itu narkoba, judi, prostitusi ataupun perdagangan manusia maka kita akan langsung melakukan pencabutan dan pencabutan itu langsung kita kirim surat dan kita periksa," tambahnya.
Sebelumnya, seorang lelaki bernama Frengky Bata (36) diamankan aparat polsek Tambora bersama Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat di Diskotek Old City, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (23/4/2018) dini hari.
Frenky ditangkap usai membuat keributan serta menodongkan senjata api kepada pengunjung lainnya. Setelah ditangkap dan diperiksa petugas, Frengky positif menggunakan ekstasi dan sabu.
Karena kasus tersebut, kini Diskotek Old City sedang dalam tahap pemeriksaan atas ijin usahanya. Jika terbukti benar membiarkan peredaran narkoba di dalamnya, maka Pemprov DKI akan mencabut ijin usahanya.
Baca Juga: Diskotek Exotic Ditutup Anies, Karyawan Kangen Ahok