Polda Jatim Siapkan Pasal Khusus untuk Produsen Miras Oplosan

Kamis, 26 April 2018 | 15:15 WIB
Polda Jatim Siapkan Pasal Khusus untuk Produsen Miras Oplosan
Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin. (Suara.com/Achmad Ali)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Machfud Arifin menyiapkan pasal khusus untuk menjerat produsen dan pengedar miras oplosan di wilayah hukumnya. Dia klaim serius berantas miras oplosan maupun miras yang tidak berijin.

Saat ini, dirinya sedang merumuskan pasal-pasal yang bisa menahan produsen atau pembuatnya.

"Sekarang sudah saya rumuskan pasal-pasal yang bisa menahan produsen, menahan pengedar, kalau memang itu oplosan," kata Machfud usai memimpin Gelar Pasukan Ops Patuh Semeru 2018 di lapangan Mapolda Jatim, Kamis (26/4/2018).

Disampaikannya, beberapa Undang-undang (UU) yang diterapkan untuk menjerat para pembuat maupun pengedar miras oplosan. Masing-masing UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan, dan UU Pangan.

Baca Juga: Banyak Miras Oplosan, Jawa Timur Akan Razia Tempat Hiburan Malam

"Itu bisa membahayakan keselamatan dan nyawa orang lain, patut untuk dihukum seberat-beratnya, itu yang sudah kita rumuskan," tegasnya.

Untuk merumuskan pasal khusus tersebut, polisi akan bekerjasama atau berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan.

Sebelumnya, Kapoda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin benar-benar menyatakan perang terhadap peredaran minuman keras (Miras). Terlebih, Miras oplosan telah memakan banyak korban jiwa.

Dengan tegas, dia mengancam langsung mencopot Kapolsek atau anggota polisi yang main-main dengan Miras. Mereka harus melakukan operasi dan menindak tegas pembuat dan penjual miras.

"Saya tidak mau ada korban lagi gara-gara Miras. Kalau ada Kapolsek yang kecolongan dan yang gerebek malah Polda (Jatim), saya akan lalukan tindakan tegas. Jangan main-main, kalau ada yang terlibat, saya langsung copot," tegas Machfud usai menyampikan hasil tumpas narkoba 2018 yang didalamnya ada miras di Mapolda Jatim, Rabu (25/4/2018).

Baca Juga: 10 Hari Razia, Polda Jatim Sita 50 Ribu Botol Miras Oplosan

Machfud memerintahkan, mulai Kapolsek dan Kapolres harus melakukan tindakan tegas kepada pembuat dan penjual miras yang terkena razia. Mereka tidak boleh lagi dikenakan hukuman tindak pidana ringan. (Achmad Ali)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI