Jantung Normal, Dokter Toyibi Tolak Permintaan Periksa Setnov

Kamis, 26 April 2018 | 13:44 WIB
Jantung Normal, Dokter Toyibi Tolak Permintaan Periksa Setnov
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya minta izin kepada pasien, saya ingin memeriksa bapak, dia hanya ngangguk-ngangguk. Setelah memeriksa sekitar 7 menit, sebelumnya saya lihat rangkaian atas, menyangkut berita yang saya terima di tv, di pelipis kiri ada kekerasan seperti benda tumpul sekitar 1 centimeter, saat itu sudah dibuka," tutup Toyibi.

Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Setya Novanto.

Fredrich disebut bekerjasama dengan Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Setya Novanto yang saat itu sedang diburu oleh KPK dan Polri.

Atas perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Baca Juga: Pernah Rawat Setnov, Dokter Ini Dilibatkan di Kasus Bimanesh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI