Miras Impor Oplosan KW Super Bogor Dijual Lewat Media Sosial

Kamis, 26 April 2018 | 13:40 WIB
Miras Impor Oplosan KW Super Bogor Dijual Lewat Media Sosial
Miras oplosan. (Suara.com/Rambiga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembuat minuman keras (miras) oplosan import berinisial SM (31) yang tangkap polisi di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat memasarkannya melalui media sosial.

"Pelaku menjual minuman racikannnya lewat grup di media sosial dengan sistem cash on delivery (COD)," kata Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam di Mapolres Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/4/2018).

Kepada para pembelinya, pelaku mengaku bahwa minuman keras import yang dijualnya tersebut memiliki kualitas KW Super dan dijual sekitar Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu per botol tergantung merk.

"Dijualnya itu kalau lihat di medsosnya dibilang KW super. Karena cairan dalam botol tidak kotor karena penyulingan beberapa kali sampai bersih," jelasnya.

Baca Juga: Banyak Miras Oplosan, Jawa Timur Akan Razia Tempat Hiburan Malam

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan polisi diketahui pelaku mendapat botol-botol bekas minuman keras berbagai merk dari pengepul botol beberapa tempat hiburan malam dan tempat barang rongsokan.

"Biasanya kan ada pengepul botol-botol minuman dari tempat-tempat hiburan, nah pelaku beli dari situ. Atau pelaku beli dari tempat rongsokan. Nant botol bekas itu dibersihin lagi dan tutupnya dicat ulang," paparnya.

Pelaku pun membuat minuman dengan bahan dasar alkohol metanol 96 persen, air mineral, pewarna, minuman soda dan perasa. Bahan-bahan tersebut dicampur dengan takaran tertentu dan disaring.

"Setelah beres semua, pelaku mesukannya dalam botol. Lalu, pelaku juga memasang pita cukai palsu ditutupnya agar terlihat seperti baru. Semuamya dilakukan oleh pelaku secara otodidak," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP, Pasal 145 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pagan dan Pasal 62 UU RI Nomor 8 Tahun 200 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: 10 Hari Razia, Polda Jatim Sita 50 Ribu Botol Miras Oplosan

"Kasus ini masih terus didalami termasuk terkait pita cukai palsu yang digunakan pelaku," pungkas Andri.

Sebelumnya, pengoplos minuman keras import berbagai merk berinisial SM (31) diamankan polisi dari kontrakannya di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 21 April 2018.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi mendapatkan barang bukti beripa 218 botol minuman oplosan berbagai merk, 149 botol kosong, 1 dirigen alkohol metanol 96 persen, pewarna dan lainnya. (Rambiga)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI