Polisi dan BNN Telusuri Temuan 7 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Kamis, 26 April 2018 | 13:15 WIB
Polisi dan BNN Telusuri Temuan 7 Hektare Ladang Ganja di Aceh
Anggota Polresta Aceh Besar mencabut tanaman ganja siap panen di hutan Desa Lamteba, Pegunungan Seulawah, Kabupaten, Aceh Besar, Aceh, Minggu (24/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Satuan Tugas Khusus Polri (Satgassus) menemukan ladang ganja seluas 7 hektare di Aceh. Pengungkapan ladang ganja tersebut berdasarkan hasil penyelidikan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Pengungkapan hasil dari kerjasama penyelidikan Satgassus Polri dan BNN,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (26/4/2018).

Menurut Suwondo ditemukannya 7 hektare ladang ganja itu tersebar dari dua lokasi berbeda.

“Itu dua lokasi 4 hektare di Lamteubah kemudian 3 hektare di wilayah hutan Indrapuri, Aceh Besar,” ucap Suwondo.

Baca Juga: Ladang Ganja Seluas 2 Hektare Ditemukan di Bireuen Aceh

Suwondo, belum dapat menjelaskan lebih detail pengungkapan ladang ganja tersebut. Menurutnya tim gabungan masih melakukan penelusuran di lokasi.

"Untuk sementara itu dulu ya. Tim masih melakukan penyisiran di hutan,” kata Suwondo.

Sebelumnya, pada akhir 2017, polisi melakukan penggerebekan ladang ganja seluas sekitar enam hektare di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, berhasil menangkap salah seorang petaninya di lokasi kejadian.

Kapolres Lhokseumawe melalui Wakapolres Kompol Imam Asfari, di Lhokseumawe mengatakan, penggerebekan ladang ganja tersebut dilakukan hari itu melibatkan 100 personel dari Polres Lhokseumawe.

Awalnya, pihaknya mendapat informasi bahwa ada ladang ganja di kawasan Gunung Alue Seumate, Desa Lancok, Kecamatan Sawang. Kemudian pada Rabu (11/10.2017) malam sekitar pukul 23.00 Wib, anggota mulai bergerak mencari titik lokasi dimaksud.

Baca Juga: Ladang Ganja Digerebek, Petani Berusia 23 Tahun Ditangkap

Sekitar pukul 05.00 Kamis dini hari, sempat terjadi pergumulan dengan tersangka dan salah seorang di antaranya melarikan diri. Sedangkan tersangka yang berhasil ditangkap berinisial A (23). Di kawasan tersebut, ada tiga titik ladang ganja dengan jumlah lebih kurang 6 hektare.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI