Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan mantan wartawan Metro TV Hilman Mattauch untuk bersaksi di persidangan kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP pada Kamis (26/4/2018).
Kalau sebelumnya jaksa mengahdirkan Hilman untuk menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo, kali ini dihadirkan untuk terdakwa Fredrich Yunadi.
Selain itu, Jaksa KPK juga menghadirkan Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau, dokter Hafil Budianto Abdulgani untuk bersaksi terhadap mantan pengacara Setya Novanto itu.
"Kami juga menghadirkan dr. Mohammad Toyibi dan dr. Djoko Sanjoto Suhud untuk terdakwa Fredrich Yunadi," kata Jaksa Takdir Suhan kepada wartawan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Permintaan Disetujui, Fredrich Pindah dari Rutan KPK ke Cipinang
Selain Hilman, jaksa KPK juga pernah memanggil beberapa orang ini untuk bersaksi dalam sidang kasus yang sama dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo. Dalam persidangan Senin (16/4/2018) Hafil mengaku kaget dimintai persetujuan oleh Bimanesh untuk merawat Novanto.
Padahal dia mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya wewenang untuk merawat pasien kepada dokter. Selain itu, dia mengatakan surat visum yang dikeluarkan Bimanesh untuk Novanto tidak sesuai format yang berlaku ada di RS Medika.
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Setya Novanto (Setnov).
Fredrich disebut bekerjasama dengan Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Setnov yang saat itu sedang diburu oleh KPK dan Polri.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Baca Juga: Dokter Bimanesh Ngaku Dibohongi Fredrich Yunadi soal Setnov