Suara.com - Polda Metro Jaya mengambil alih sejumlah laporan kasus ujaran kebencian yang dituduhkan terhadap pakar politik Rocky Gerung.
Salah satu laporan kepada Rocky Gerung yakni berada di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian.
"Ada beberapa yang dilimpahkan dari Mabes Polri ke polda nanti akan kami baca dulu kami teliti," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (26/4/2018).
Selain laporan Cyber Indonesia, kata Argo, belum dapat merinci siapa saja masyarakat yang melakukan pelaporan tersebut.
Baca Juga: Diperiksa Soal Kasus Rocky Gerung, Abu Janda Bawa Fotokopi KBBI
"Saya belum lihat yang dilimpahkan nama-nama pelapornya. Yang terpenting untuk kasusnya pak RG itu sudah (dilimpahkan)," ujar Argo.
Sebelumnya, Rocky dilaporkan setelah menyampaikan pernyataan soal kitab suci adalah fiksi. Pernyataan itu disampaikan Rocky saat menjadi bintang tamu dalam acara gelar wicara yang ditayangkan sebuah stasiun televisi swasta nasional, Selasa (10/4/2018) malam.
Terkait kasus ini, Abu melaporkan Rocky Gerung dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.