Pelaku Begal Payudara Siswi SMA di Medan Terancam Hukuman Berat

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 26 April 2018 | 04:15 WIB
Pelaku Begal Payudara Siswi SMA di Medan Terancam Hukuman Berat
Ilustrasi anak korban pelecehan seksual (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Dadang Hartanto, mengatakan bahwa lelaki yang diduga sebagai pelaku begal payudara siswi SMA di Kota Medan, Sumatera Utara, diamcam hukuman yang cukup berat, yakni 15 tahun penjara.

Pelaku berinisial SY dan berusia 35 tahun, jelas Dadang di Medan, Rabu (25/4/2018), disangka melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2009, tentang Perlindungan Anak.

Menurut Dadang, aksi begal payudara yang dilakukan tersangka SY terekam CCTV yang ada di lokasi kejadian.

"Perbuatan tersangka viral di media sosial," ujar Dadang.

Pelaku pelecehan seksual merupakan warga Jalan Ampera I, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Helvetia. Ia sehari-hari bekerja sebagai juru masak di Restoran Maxim Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Timur.

Tersangka diringkus petugas kepolisian, saat selesai bekerja. Sebagai bukti polisi menyita sepeda motor yang digunakannya saat melakukan begal payudara.

Tersanka mencopot nomor polisi sepeda motornya saat beraksi untuk mengelabui petugas berwajib.

"Selain itu, helm yang dipasangi stiker oleh tersangka sudah dibuka. Polisi yang melihat STNK sepeda motor Vario BK 5171 AHH, dan cocok dengan video saat tersangka melakukan aksinya," pungkas Dadang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI