Suara.com - Ketua Pengadilan Tinggi Manado yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap Sudiwardono mengaku yang mengarahkan atau mengajak Adtya Moha untuk bertemu di beberapa lokasi. Baik di Manado maupun di Jakarta dan Yogyakarta.
Hal itu disampaikannya ketika ditanya oleh tim penasihat hukum terdakwa Aditya Moha dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado.
"Dalam pertemuan beberapa kali saudara dengan terdakwa, apakah karena ada kesepakatan bersama? Atau siapa yang berinisiatif untuk bertemu?" tanya salah satu anggota tim penasihat hukum Aditya Moha di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jalarta Pusat, Rabu (25/4/2018).
"Kalau di (Hotel) Alila dan Jogja saya (yang arahkan)," jawab Sudiwardono.
Baca Juga: Dokter Ini Sebut Aditya Moha Suap Hakim karena Cinta Ibu
Karena ada juga pertemuan di Manado, tim penasihat hukum Aditya juga menanyakan kepada Sudi.
"Kalau tiga kali pertemuan di Manado, siapa yang arahkan?" tanya penasihat hukum Aditya.
Terhadap pertanyaan tersebut, Sudi mengaku dialah yang mengarahkan Aditya Moha.
"Yang mengarahkan itu saya," jawab Sudiwardono.
Diketahui, sebelum ditangkap oleh KPK, Sudiwardono dan Aditya sudah bertemu sekitar lima kali. Tiga kali pertemuan di Manado, saru kali di Yogyakarta dan yang terakhir di Hotal Alila Jakarta. Hotel tersebut menjadi lokasi dilakukannya operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap keduanya.
Baca Juga: Politikus Golkar Disebut Suap Hakim Demi Berbakti kepada Ibu
Dalam kasus ini, Aditya Moha didakwa menyuap hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Politisi Partai Golkar itu didakwa memberi suap 80 ribu dolar Singapura kepada Sudiwardono.
Menurut jaksa, uang sebesar itu diberikan agar penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan tidak dilakukan. Marlina yang adalah ibu terdakwa, terjerat dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara tahun 2010.
Saat itu, Marlina yang divonis penjara lima tahun karena dinyatakan terbukti bersalah di pengadilan tingkat pertama, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.