Sudiwardono Akui Ada Perintah Tak Tahan Marlina Moha karena Sakit

Rabu, 25 April 2018 | 23:42 WIB
Sudiwardono Akui Ada Perintah Tak Tahan Marlina Moha karena Sakit
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono oleh terdakwa Aditya Moha, Rabu (7/3/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono didakwa oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menerima uang suap senilai 120 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diterimanya dari Aditya Moha agar tidak menahan Marlina Moha Siahaan yang adalah ibu kandung dari Aditya Moha.

Namun, terhadap dakwaan tersebut, Sudiwardono tidak sependapat. Sebab, saat menjalani sidang sebagai saksi untuk terdakwa Aditya Moha, Sudi mengatakan dirinya mengeluarkan perintah tersebut karena kondisi Marlina Moha dalam keadaan sakit.

"Apakah sudara saksi keluarkan surat tidak penahanan terhadap Ibu Marlina, karena sudah terima uang atau melihat kondisinya yang sedang sakit?" tanya penasihat hukum Aditya kepada Sudiwardono di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).

"Saya melihat kondisi orang tuanya Pak Aditya saat itu, saya melihat sedang sakit," jawab Sufiwardono.

Baca Juga: Pembersihan Gulma di Rawa Pening Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Meski begitu, Sudiwardono mengakui bahwa dalam pertemuannya dengannya Aditya dibicarakan juga terkait tidak penahanan tersebut.

"Apakah dalam pertemuan di Yogyakarta berbicara juga soal penahanan ibu Marlina?" tanya kuasa hukum Aditya.

"Iya, ada (pembicaraan itu)," jawab Sudiwardono lagi.

Sudiwardono membantah kalau dirinya meminta uang tambahan kepada Aditya jika vonisnya membebaskan Marlina Moha. Sebab, dalam pertemuannya dengan Aditya tidak dibahas soal vonis bebas terhadap Marlina Moha.

"Apa yang saudara sampaikan ketika telah menerima uang. Apakah kalau bebas tambah lagi? dan apakah ada perjanjian vonis bebas?" tanya kuasa hukum Aditya.

Baca Juga: BRI Beri Asuransi DASETERA dan Personal Accident ke Atlet Tenis

"Saya tidak mengatakan seperti itu, dan nggak ada (perjanjian vonis bebas)," jawab Sudiwardono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI