Suara.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku sindikat penipuan berkewarganegaraan Tiongkok dan Indonesia.
Komplotan itu melakukan penipu dengan modus menjadi pendeta yang mampu membebaskan korbannya dari kesialan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Roma Hutajulu mengatakan, sindikat mereka beranggotakan enam orang.
Tiga dari 6 anggota komplotan itu warga Tiongkok, yakni CT, CH dan HSZ. Sementara, tiga sisanya warga Indonesia berinisial JW, A dan E. Mereka ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Senin (23/4/2018).
Baca Juga: Alumni 212 Ungkap Kronologi Pertemuan dengan Presiden Jokowi
Roma menjelaskan, modus para tersangka menawarkan pertolongan bagi korban agar terbebas dari segala musibah.
"Itu korbanya dianjurkan ritual dengan metode membersihkan semua harta-hartanya, supaya terbebas dari maut dan musibah," kata Roma, Rabu (25/4/2018).
Menurut Roma. pelaku membagi peran masing-masing dalam melaksanakan aksinya. Ada yang menjadi pendeta, berperan jadi penghipnotis, serta penyimpan harta para korban.
Roma menjelaskan, korban terakhir dari para pelaku yakni bernama Jurnasti Taslim. Korban menjadi sasaran pelaku saat berada di Pasar Petojo, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/4) lalu.
Kala itu, JW dan A mendatangi korban bermaksud menawarkan jasa klenik tersebut.
Baca Juga: Gara-gara "Perih", Aurel Hermansyah Minta Dibuatkan Lagu
Terjubuk tawaran itu, Taslim mengikuti perintah para kedua tersangka tersebut. Selanjutnya Taslim diajak bertemu tersangka lain berinisial E yang mengaku sebagai cucu pendeta.
"Pas ketemu, tersangka E meramalkan salah satu keluarga korban akan terkena musibah. Untuk menghindari musibah itu, dia harus membersihkan seluruh hartanya," kata Roma.
Mendapat intruksi tersebut, Taslim mengikuti perintah tersangka E dengan mengambil harta bendanya di Bali.
Setelah kembali dari Bali, Taslim sudah membawa sejumlah harta bendanya dan kembali bertemu dengan tersangka HSZ dan CT untuk diantarkan ke tersangka E sebagai pendeta palsu tersebut.
"Itu tersangka E memberikan satu kotak berisi air untuk dimandikan ke badan korbannya," ujar Roma
Namun, E meminta Taslim untuk membuka kotak tersebut dan memandikan air setelah tiga hari bertemu dengan tersangka.
Setelah tiga hari berlalu, Taslim kaget melihat barang yang ada di dalamnya.
"Ketika dibuka korban ternyata isinya hanya empat mi rebus rasa kari ayam dan satu bungkus garam," ujar Roma.
Taslim merasa ditipu, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Kerugian yang dialami Taslim sebesar Rp500 juta. Adapun polisi juga mengamankan barang bukti dari para tersangka yakni berupa uang dalam pecahan dolar serta tiga mobil dan 21 buku tabungan.
Roma menyebut masih mendalami sudah berapa lama para tersangka melakukan aksinya.
"Kami masih melakukan pengembangan. Belum tahun berapa lama mereka sudah beraksi," tutup Roma
Keenam tersangka dijerat memakai Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun.