Korban Pendeta Palsu, Taslim Buka Kotak Ternyata Isi Mi Rebus

Rabu, 25 April 2018 | 21:12 WIB
Korban Pendeta Palsu, Taslim Buka Kotak Ternyata Isi Mi Rebus
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami masih melakukan pengembangan. Belum tahun berapa lama mereka sudah beraksi," tutup Roma

Keenam tersangka dijerat memakai Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI