Suara.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengamankan 10 ribu pil ekstasi dan sabu-sabu dari empat tersangka Suherman (55), Endang (65), Lian Kwie alias Awi (61), dan Edi Handoko (43), di Jalan mangga besar 4R, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Senin (23/4/2018).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Roma Hutajulu mengatakan, pengungkapan narkotika berawal dari informasi masyarakat.
Penyelidikan dilakukan polisi berdasarkan informasi awal, bahwa salah satu tersangka bekerja di sebuah diskotek bilangan Mangga Besar, Jakarta Pusat.
Namun, setelah didalami polisi ternyata tersangka bukan sebagai pekerja di diskotek.
Baca Juga: PSMS Hadapi Persela, Djajang Bidik Poin di Stadion Surajaya
"Awalnya Informasi bahwa pekerja diskotek, sering membawa bahan (Ekstasi). Penyelidikan dan mencari tahu keberadaan dan kebenaran, setelah dicek bukan pegawainya," kata Roma dihubungi, Rabu (25/4/2018).
Kemudian, polisi mencurigai salah satu rumah kontrakan di Jalan Mangga Besar 4R menjadi tempat persembunyian mereka. Di sana, penyidik melakukan penangkapan Suherman dan Endang.
"Kemudian pelaku Edi, yang bekerja sebagai supir khusus antar jemput anak. Kami amankan pula," ujar Roma.
Selanjutnya, polisi menunggu satu tersangka Awi sebagai pembawa ekstasi yang sedang keluar rumah memakai sepeda motor.
"Awi membawa motor. Setelah ditangkap, kami dapatkan barang haram itu digantung di sepeda motor. Disembunyikan dalam kantong plastik hitam,” terangnya.
Baca Juga: Tak Lagi Muda, Tontowi / Liliyana Jaga Fisik di Turnamen BAC
Barang bukti yang berhasil disita polisi yakni 2 bungkus plastik berisi ekstasi, masing-masing menampung 5.000 butir.
”Selain itu, ada pula bungkusan plastik berisi sabu seberat 101,02 gram,” tandasnya.