Polisi Temukan 10 Ribu Ekstasi di Jalan Mangga Besar Jakarta

Rabu, 25 April 2018 | 19:19 WIB
Polisi Temukan 10 Ribu Ekstasi di Jalan Mangga Besar Jakarta
Ilustrasi pil ekstasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengamankan 10 ribu pil ekstasi dan sabu-sabu dari empat tersangka Suherman (55), Endang (65),  Lian Kwie alias Awi (61), dan Edi Handoko (43),  di Jalan mangga besar 4R, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Senin (23/4/2018).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Roma Hutajulu mengatakan, pengungkapan narkotika berawal dari informasi masyarakat.

Penyelidikan dilakukan polisi berdasarkan informasi awal, bahwa salah satu tersangka bekerja di sebuah diskotek bilangan Mangga Besar, Jakarta Pusat.

Namun, setelah didalami polisi ternyata tersangka bukan sebagai pekerja di diskotek.

Baca Juga: PSMS Hadapi Persela, Djajang Bidik Poin di Stadion Surajaya

"Awalnya Informasi bahwa pekerja diskotek, sering membawa bahan (Ekstasi). Penyelidikan dan mencari tahu keberadaan dan kebenaran, setelah dicek bukan pegawainya," kata Roma dihubungi, Rabu (25/4/2018).

Kemudian, polisi mencurigai salah satu rumah kontrakan di Jalan Mangga Besar 4R menjadi tempat persembunyian mereka. Di sana, penyidik melakukan penangkapan Suherman dan Endang.

"Kemudian pelaku Edi, yang bekerja sebagai supir khusus antar jemput anak. Kami amankan pula," ujar Roma.

Selanjutnya, polisi menunggu satu tersangka Awi sebagai pembawa ekstasi yang sedang keluar rumah memakai sepeda motor.

"Awi membawa motor. Setelah  ditangkap, kami dapatkan barang haram itu digantung di sepeda motor. Disembunyikan  dalam kantong plastik hitam,” terangnya.

Baca Juga: Tak Lagi Muda, Tontowi / Liliyana Jaga Fisik di Turnamen BAC

Barang bukti yang berhasil disita polisi yakni 2 bungkus plastik berisi ekstasi, masing-masing menampung 5.000 butir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI