Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/4/2018) di Jakarta. MAKI mendesak KPK segera menuntaskan perkara dugaan korupsi anggaran Ditjen P2KT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2014.
"Kami hendak menyampaikan desakan penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi dan atau dugaan suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KT Kemnakertrans tahun 2014 kepada KPK," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/4/2018).
Ia menjelaskan bahwa KPK telah mempublikasikan rencana pengembangan penanganan perkara kepada Muhaimin Iskandar yang saat itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Menurutnya, Muhaimin diduga ikut terlibat dalam dugaan korupsi dan atau dugaan suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KT Kemnakertrans tahun 2014.
"Terhadap hal ini kami ingin menyampaikan desakan terhadap pengembangan dari penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait suap yang melibatkan terdakwa atas nama Jamaluddien Malik dan kawan-kawan. KPK sampai saat ini belum memberikan pertanggungjawaban kepada publik apakah kasus ini tetap akan dilanjutkan atau ditutup sebagaimana ketentuan Pasal 20 dan Pasal 44 UU KPK," jelasnya.
Bahwa dari fakta – fakta yang terungkap di dalam persidanganan para terdakwa tersebut diatas, MAKI mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti keterkaitan pihak – pihak yang diduga juga terindikasi terlibat Kasus Tindak Pidana Korupsi tersebut. Termasuk Muhaimin Iskandar yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa sekaligus Wakil Ketua MPR RI dan Achmad Said Hudri selaku mantan Sesditjen P2KT Kemenakertrans.
MAKI melihat hingga saat ini, Muhaimin Iskandar dan Achmad Said Hudri belum pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut. Padahal dugaan keterkaitannya terlihat dan terungkap dalam putusan terdakwa Jamaluddien Malik serta termuat dalam Surat Tuntutan dan Surat Dakwaan Terdakwa Jamaluddien Malik yang notabene dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK.
"Oleh sebab itu, kami mendesak KPK untuk segera dilakukan proses hukum secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahwa demi tegaknya Hukum dan Keadilan, apabila desakan ini tidak mendapat jawaban dalam jangka waktu 30 ( tiga puluh ) hari ( Pasal 41 Ayat (2) huruf D UU Pemberantasan Korupsi) maka dengan terpaksa kami akan mengajukan gugatan Praperadilan sebagaimana telah dilakukan pada perkara-perkara korupsi lainnya termasuk telah praperadilan perkara mega-korupsi Bank Century," tutupnya.