Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyita 50.070 miras oplosan selama 10 hari razia di kawasan Jawa Timur. Razia itu di bantu Polres dan Polsek masing-masing wilayah.
"Totalnya ada 50.070 miras dan oplosan dari berbagai jenis," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin, di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (25/4/2018).
Miras-miras yang disita di antaranya sebanyak 1.380 botol Arak, 46 botol jenis Anggur, 2.592 botol Raja Jemblung, empat buah tangki pengolahan, tiga karung 25 kilogram (kg) Citrid Acyd (75 kg), 3 kg Cyklamat, 10 liter Esence Jenewer, 10 liter Wisky, 120 botol jenis Vodka, 60 botol merk Kuntul, dan dua kardus jenis Ciu.
"Ada juga hasil tangkapan Polrestabes Surabaya, Polres Tanjung Perak Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kediri, dan lainnya," katanya.
Baca Juga: Ini Racikan Miras Oplosan Mematikan dan Murah di Surabaya
Kepolisian Jawa Timur mengklaim akan menindak tegas pengedar miras illegal. Sebab ada sekitar tujuh warga Surabaya tewas setelah menenggak miras oplosan. Mereka mencampur miras dengan beberapa obat-obatan yang ada dipasaran, seperti obat sakit kepala, lotion anti nyamuk, obat anti mabuk dan sirup obat batuk.
"Jadi, pemusnahan barang bukti miras ini bagian kecil saja, tapi saya selaku Kapolda Jatim menyatakan perang miras, dan harus ditindaktegas," kata jendral bintang dua itu. (Achmad Ali)