Suara.com - Oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan universitas negeri di provinsi Lampung berinisial CE, dilaporkan keluarga mahasiswinya ke kepolisian daerah setempat.
Dosen itu dilaporkan oleh mahasiswinya yang berinisial DCL (22), atas dugaan pelecehan dan pencabultan.
DCL ditemani sang paman SS, saat membuat laporan perkara dosen pembimbing skripsinya itu ke Polda Lampung, Selasa (24/4).
“Berdasarkan pengakuan keponakan saya, dia sudah beberapa kali dilecehkan. Tepatnya sejak tiga bulan lalu. Seringnya, si dosen memegang tangan dan meraba-raba. Dia akhirnya cerita, setelah kali terakhir dadanya yang diraba,” kata SS via telepon, Rabu (25/4).
Baca Juga: Lhokseumawe Tak Jalankan Perintah Pergub Hukum Cambuk di Penjara
Ia mengungkapkan, keponakannya bercerita sang dosen kerapkali melecehkan secara seksual di ruangan saat memberi bimbingan skripsi.
“Katanya, ada saksi saat dilecehkan, kawannya,” tukas SS.
Setelah dilecehkan, kata SS, keponakannya mendapat intimidasi dari pelaku agar tak menceritakan peristiwa tersebut.
CE, sambungnya, juga mengiming-imingi membantu DCL agar cepat menyelesaikan skripsi kalau tak menceritakan perihal pelecehan seksual.
Dalam pelaporan tersebut, SS menuturkan pihaknya memberikan bukti berupa bidik layar percakapan korban dan pelaku melalui aplikasi obrolan ponsel WhatsApp.
Baca Juga: Jokowi Harus Selamatkan Pertamina dari Kekeliruan Rini Soemarno
“Dalam pesan-pesannya, dosen itu ada kata-kata cabul. Kami juga membawa saksi,” terangnya.
Laporan perkara itu telah tercatat dalam surat kepolisian bernomor STTPL/671/IV/2018/SPKT, Selasa, 24 April 2018. Kekinian, kasus itu ditangani penyidik Subdit IV Remaja Anak dan Wanita Polda Lampung.