Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, meledaknya sumur minyak Tradisional di Desa Pasir Putih, Aceh Timur, menjadi pelajaran bagi masyarakat yang mengambil minyak dengan cara ilegal atau tanpa izin.
"Ini dilematis bagi pemerintah, kalau dilarang nanti dibilang pemerintah terlalu keras, padahal ini membahayakan," kata Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (25/4/2018).
"Ini adalah satu pembelajaran bagi masyarakat bahwa pemerintah melarang itu pasti ada alasannya karena berbahaya. Padahal kalau namanya minyak itu, safety nomor satu. Di situ tidak boleh ada gesekan," Setyo menambahkan.
Menurut Setyo, sumur minyak tradisional di Aceh yang meledak dipastikan tanpa izin dimana warga mengambil secara ilegal.
Baca Juga: Polisi: Sumur Minyak yang Meledak di Aceh Bukan Milik Pertamina
"Ini sumur tua (Di Aceh yang meledak), seperti daerah Blora, Cepu, ada sumur yang ditarik oleh orang dengan tali. Supaya keluar minyaknya. Itu tidak ada izinnya ilegal," ujar Setyo.
Atas kejadian meledaknya sumur minyak tradisional menyebabkan jatuhnya sekitar 10 orang korban meninggal dan luka-luka sebanyak 40 orang.
Kebakaran itu dimulai pukul 04.00 WIB. Sebelum kebakaran, sekitar pukul 00.00 wib sumur bor minyak bertempat di Jalan Pendidikan Dusun Kamar Dingin melakukan pengeboran. Kedalaman sumur minyak itu sekitar 250 meter.
Pengeboran mengalami kelebihan produksi hasil minyak mentah. Akibat kelebihan produksi, banyak masyarakat yang melakukan pengumpulan minyak di sekitar sumur bor tersebut untuk dikumpulkan ke dalam drum.
Tiba-tiba, pukul 01.30 WIB muncul percikan api di sekitar lokasi sumur bor tersebut. Seketika langsung menyambar di seputaran lokasi pengeboran dan penampungan minyak.
Baca Juga: Api Menyembur 100 Meter saat Sumur Minyak di Aceh Meledak
Pada 02.30 WIB, 2 unit mobil pemadam kebakaran dari wilayah Peureulak tiba dilokasi kejadian membantu untuk memadamkan semburan api. Sampai pukul 07.20 Wib, api belum berhasil dipadamkan.