Suara.com - Seorang wanita berinisial SP ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan dan penggelapan uang berkedok investasi telur ayam negeri bernilai miliaran rupiah di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Didik Purwanto mengatakan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari para korbannya yang merupakan distributor telur di wilayah Kota Bogor.
"Awalnya ada laporan dari salah satu distributor telur yang merasa ditipu karena sudah investasi miliaran kepada pelaku tetapi telur ayam yang dijanjikan hanya dikirim setengahnya," kata Didik, Rabu (25/4/2018).
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku SP di wilayah Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Kepada polisi, SP mengaku menjalankan aksi penipuannya berkedok supplier telur ayam negeri.
Baca Juga: Kerugian Akibat Investasi Bodong 2007-2017 Rp106 Triliun
"Pelaku dulunya pernah jadi pedagang telur tapi kolaps. Kemudian dengan relasinya, pelaku membeli telur dari supplier di Jakarta dengan harga normal untuk dijual ke distributor di Jabodetabek," jelas Didik.
Namun ketika menjual kembali kepada distributor, pelaku menjual telurnya jauh lebih murah dari harga pasaran. Hal tersebut lah yang membuat para distributor tertarik untuk membeli telur dari pelaku.
"Dari situ, pelaku beraksinya. Kepada distributor, SP mengaku stok telurnya indent, jadi harus investasi dulu. Akhirnya para distributor ini memberikan uang hingga ada yang mencapai Rp 1,5 miliar," paparnya.
Setelah 6 bulan berjalan, pengiriman telur ayam yang dijanjikan pelaku tidak sesuai dengan nilai uang yang telah diberikan. Karena merasa sudah ditipu, para distributor telur ini melapor ke Polresta Bogor Kota.
"Korbannya semua ada 14 orang, mereka distributor telur ayam negeri di wilayah Jabodetabek. Total kerugian mereka mencapai Rp 7,9 miliar. Pelaku mengaku menjalankan aksinya sendiri," ungkapnya.
Baca Juga: Eks Dirut Pertamina Jadi Tersangka Investasi Bodong
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polresta Bogor Kota dan dijerat pasal Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP Tentang Penipuan dan Penggelepan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Pelaku masih kita mintai keterangan lebih lanjut untuk mengetahui uang hasil penipuannya digunakan untuk apa. Kami juga imbau jika ada yang merasa juga menjadi korban untuk melapor," tandasnya. [Rambiga]