Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengaku prihatin terhadap Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto yang divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas kasus korupsi KTP Elektronik.
"Kami sangat prihatin dengan vonis kemarin, kami berharap Pak Novanto dan keluarga diberikan ketabahan dalam menjalani cobaan ini, saya yakin beliau bisa melewati dengan baik dan kembali berkumpul dengan keluarga," kata Bambang di DPR, Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Bambang yang juga politikus Partai Golkar, mengatakan bahwa Setya Novanto masih memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum jika belum puas dengan putusan hakim. Akan tetapi, semuanya tergantung pada Setya Novanto sendiri.
"Semua kembali pada pak Novanto dan keluarganya, apakah nanti akan menggunakan (upaya hukum) atau tidak. KPK juga mempertimbangkan untuk banding pada putusan itu," ujar Bambang.
Baca Juga: Novanto Divonis 15 Tahun Penjara, Doly: Itu Keputusan Terbaik
Meski demikian, sebagai Mantan Ketua Umum Partai Golkar yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPR, Bambang tetap menghormati sikap Setya Novanto.
"Harapan saya tentu Pak Novanto sebagai mantan Ketua Umum Golkar, kami tetap menghormati sebagai salah satu mahkota partai. Sampai kapanpun kami akan menghormati," kata Bambang.
Lebih lanjut, sebagai Ketua DPR RI, Bambang mengatakan tidak ingin mengajarkan semua anggotanya di parlemen cara-cara menghindari kasus serupa dengan Setya Novanto.
"Kita nggak perlu ngajarin teman-teman di DPR, semua sudah menyadari dan yang terbaik bagi dirinya. Semua anggota sudah paham dan mengerti," kata Bambang.
Seperti diketahui, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Setya Novanto, pada Selasa (24/4/2018) hari ini.
Baca Juga: Lebih Ringan Setahun, KPK Puas Setnov Divonis 15 Tahun Penjara
Selain itu Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah 7,3 juta dolar AS dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.