Suara.com - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi meringkus buronan kasus korupsi yang merugikan negara Rp12,09 miliar Ferry Nursanti. Penangkapan dilakukan di Bandara Sutan Thaha Jambi.
"Tak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Bukan sekedar jargon, kami buktikan dengan menangkap satu persatu orang-orang yang masuk dalam daftar buronan," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka di Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Ferry terjerat korupsi proyek pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Kasus korupsi ini menyeret hampir semua pejabat Kabupaten Soralangun, mulai dari mantan Bupati Madel dan Joko Susilo hingga mantan Sekretaris Daerah Hasan Basri Harun.
Baca Juga: KPK Bantu Kejati Sultra Kejar Dua Buronan Korupsi
Status tersangka Ferry Nursanti sebelumnya sempat dibatalkan melalui praperadilan. Namun Kejati Jambi kembali menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Kejaksaan melalui Tangkap Buron 31.1 atau Tabur 31.1 berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tindak pidana.
"Setiap Kejati diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulannya. Sejak Januari 2018, Tabur 31.1 sudah berhasil menangkap 69 buronan," katanya. (Antara)