Melahirkan di Kebun, Ibu Ini Tega Kubur Bayinya Hidup-hidup

Rabu, 25 April 2018 | 10:23 WIB
Melahirkan di Kebun, Ibu Ini Tega Kubur Bayinya Hidup-hidup
Ilustrasi pembunuhan bayi. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang perempuan berinisial EYK (19) warga Desa Kadumbul, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) tega mengubur bayinya hidup-hidup. Sebelumnya dia menelantarkan dan menyembunyikan bayinya hingga tewas.

Bayinya lahir tanpa ikatan pernikahan alias hubungan gelap. Dia tega mengubur bayinya hidup-hudup karena karna malu hubungan gelapnya ketahuan.

Kapolres Sumba Timur AKBP Victor MT Silalahi EYK belum mempunyai suami. Bayi itu lahir karena hubungan gelapnya dengan sang pacar.

“Jadi tersangka ini belum punya suami tapi punya bayi yang ia kandung, waktu ia hamil tersangka sembunyikan kehamilannya agar tidak diketahui kedua orang tua dan keluarganya,” kata AKBP Victor.

Baca Juga: Polisi Rekonstruksi 24 Adegan Pembunuhan Pensiunan TNI AL

Saat tersangka melahirkan bayi malang itu disalah satu kebun miliknya tepatnya disamping rumah tersangka tanpa bantuan orang atau tenaga medis dengan jenis kelamin bayi laki-laki.

“Waktu tersangka melahirkan bayi itu di kebun miliknya, bayi itu tidak bersuara atau menangis sehingga tersangka anggap bayi itu sudah meninggal,”jelasnya.

Setelah melahirkan tersangka pergi membersihkan diri dan mengambil sebuah sarung lipat kemudian membungkus bayi tersebut yang katanya sudah meninggal lalu bayi itu disembunyikan diatas tumpukan kursi yang sudah dimasukan di dalam kardus didalam kamar.

“Saat tersangka sudah masukan bayi itu dalam dos kardus, tersangka telpon pacarnya yang katanya bayi tersebut sudah meninggal dan minta di doakan dan didikuburkan di samping rumah tersangka,” tuturnya.

Lanjut AKBP Victor, perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar pasal 76 C junto pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Pensiunan TNI AL Disoraki Massa

Artikel ini sebelumnya sudah dimuat dalam laman Bantennews.co.id yang merupakan media jaringan Suara.com di daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI