Suara.com - Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), menyerahkan surat tugas Plt Bupati Bandung Barat, kepada Wakil Bupati Bandung Barat, Yayat T. Soemitra, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di ruang Manglayang, Gedung Sate, Bandung, Kamis (19/4/2018).
Yayat mendapat tugas tersebut, berkenaan dengan proses hukum yang tengah dijalani Bupati KBB, Abubakar.
Proses penyerahan surat tugas Plt Bupati Bandung Barat disaksikan langsung oleh perwakilan Kemendagri, yaitu Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik.
Aher mengatakan, penugasan tersebut merupakan perintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Karena Bupati ada halangan sementara, maka tugas dan wewenang dialihkan kepada Plt Bupati," katanya.
Penugasan Yayat sebagai Plt Bupati menjadi hal yang penting dan harus disegerakan, karena kata Aher, layanan publik harus terus berjalan lancar, tidak boleh terhambat dalam situasi apapun.
"Pembangunan KBB harus terus berlanjut, demi majunya KBB," ujarnya.
Kepada Yayat, Aher berpesan supaya dapat menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Plt Bupati KBB dengan sebaik-baiknya.
Aher pun menambahkan, tugas dan wewenang Plt sama dengan Bupati, sehingga Plt tak perlu ragu untuk berkoordinasi bersama seluruh pemangku kebijakan lainnya.
"Plt juga diharapkan mampu memelihara kebersamaan dengan semua perangkat daerah. Juga, ciptakan suasana aman, terkendali dan harmonis," pungkasnya.