Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berkomitmen untuk melahirkan kebijakan kemudahan berusaha di wilayah tersebut. Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan (Aher), menegaskan komitmennya dalam perizinan dan standar pelayanan kemudahan dengan kebijakan yang dilahirkan dan diperbaharui pusat.
Salah satu bentuk komitmen dan dukungan dalam rangka kebijakan kemudahan berusaha, Pemprov Jabar menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sekretaris Daerah Jabar, Iwa Karniwa, menambahkan, Perda tersebut sebagai salah satu upaya penyelarasan kebijakan yang dilakukan Pemprov Jabar setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
"PP ini bertujuan untuk menaikkan peringkat ease of doing business atau kemudahan berusaha di Indonesia, yang menitikberatkan pada standardisasi, integrasi dan koordinasi pemerintah pusat dan daerah untuk mempermudah proses perizinan," katanya.
“Selaras dengan PP ini, kami di Pemprov Jabar terus berupaya meningkat kualitas dan kemudahan berusaha,” katanya, dalam Sosialisasi Regulasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Jawa Barat Tahun 2018, di Papandayan Hotel, Bandung, Kamis (19/4/2018).
Menurutnya, dalam peraturan tersebut terdapat integrasi penerapan sistem perizinan yang dikemas dalam Online Single Submission (OSS). OSS merupakan integrasi sistem perizinan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan kementerian/lembaga.
”Ini sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi serta kemudahan berusaha dalam membangun perekonomian,” tuturnya.
“Pak Gubernur juga sudah mengeluarkan Pergub Nomor 1 tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Kepgub tentang Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, sebagai turunan dari Perda, ” katanya.
Menurut Iwa, pokok dari kebijakan yang dituangkan dalam Pergub tentang PTSP menegaskan soal pelayanan perizinan yang kewenangannya mutlak di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar.
“Termasuk di dalamnya, penandatanganan izin yang saat ini sudah menggunakan e-signature untuk percepatan dan penyederhanaan proses kemudahan perizinan,” paparnya.
Sesuai arahan gubernur, dia meminta agar seluruh dinas yang terkait dengan penanaman modal dan perizinan menghindari praktik korupsi dan suap guna menciptakan iklim kemudahan berusaha yang baik.
“Pada akhirnya investasi makin naik dan memberi manfaat bagi para pemohon izin,” pungkasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dadang Mohamad, mengatakan, upaya ini diakui membuahkan hasil dimana capaian realisasi investasi PMA maupun PMDN terus mengalami kenaikan setiap tahun. Pada periode Januari-Desember 2017 bahkan melampaui target yang ditetapkan.
“Total realisasi investasi di 27 kabupaten/kota mencapai Rp162,7 triliun dengan penyerapan tenaga kerja 297.786 orang dan proyek sebanyak 36.791 proyek,” katanya.